Atas laporan masyarakat ,akan ada transaksi penjualan narkoba ,tim opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung ,langsung melakukan penghadangan di jalan lintas sumatera kec.Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ,sekitar hari rabu Tanggal 16 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Anggota opsnal subdit 2 Ditresnarkoba polda lampung, langsung mengamankan seorang pelku yang di duga kurir,di dalam Bus Gading Mas. saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku,ditemukan barang bukti berupa 1 buah hp ,dan 4 bungkus besar sabu seberat kurang lebih 4 Kg dan 2 bungkus pil Extacy sebanyak 5000 butir.
di dalam Bus Gading Mas.dan saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 buah hp , dan 4 bungkus besar sabu seberat kurang lebih 4 Kg dan 2 bungkus pil Extacy sebanyak 5000 butir.
selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut ,dibawa ke Direktorat polda lampung Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut di jelaskan kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung ,Akbp Radius ,atas nama Dirnarkoba polda lampung Kombespol Adhi Purboyo,saat melakukan ungkap kasus ,dan untuk pengembangan lebih lanjut,pelaku inisial N.A, telah terbukti dan melangar tindak pidana narkotika jenis sabu Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 ,Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Lentera)