Atas laporan warga masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram di wilayah nya,tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba polda lampung.langsung melakukan pengintaian .
Dan tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda lampung.langsung melakukan penyergapan pada kendaraan R4 Daihatsu Xenia no pol BM 1947 TW, yang sedang parkir di depan hotel keluarga, yang beralamatkan di Jalan Lintas Simpang Pematang Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pemtang Kabupaten Mesuji ,Propinsi Lampung ,jelas Dirnarkoba Polda Lampung,Kombespol Adhi Purboyo yang di dampingi Kasubdit 1 Akbp Hendriyansyah.
Selanjutnya tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung , berhasil dilakukan penangkapan kurir yang akan mengantar sabu dari Provinsi Riau ke Provinsi Lampung
Adapun ke dua kurir yang diamankan tersebut adalah , HAMBALI Bin SAMIN dan M. RIDHO HAKIKI Als KELING Bin KI AGUS M. SUKRI didalam kendaraan R4 Daihatsu Xenia no pol BM 1947 TW yang sedang parkir di depan hotel keluarga tersebut, pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastic berwarna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hanphone Samsung type S9 plus warna hitam, 1 (satu) unit hanphone Samsung type a21s warna biru dan 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Xenia No Pol BM 1947 TW.
Keterangan dari HAMBALI Bin SAMIN bahwa sabu tersebut didapatkan dari Sdr. ILHAM (DPO) atas perintah sdr JONI (DPO).(Lentera)