Selasa, 12 Januari 2021

FKUB Lampura jaga keharmonisan antar umat beragama


Lentera tv - Keharmonisan hubugan antara umat beragama di Lampung Utara ,hingga sekarang masih terjalin dengan baik.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Utara, Hi. Sihul Ali, bahwa toleransi umat beragama di Kabupaten Lampung Utara hingga sekarang masih terjalin cukup baik ,hingga saat ini tetap terus terjaga.

Toleransi antar umat beragama di Lampung Utara ini cukup baik. Saling hormat menghormati ,Yang mayoritas melindungi minoritas, sebaliknya minoritas menghormati mayoritas," terangnya .

Di dalam kantor FKUB semua rumah ibadah Tercatat di papan informasi ,berapa jumlah rumah ibadah serta berapa jumlah jemaah nya, ini menandakan bahwa di Lampung Utara masyarakatnya masih sangat toleransi, sangat menghargai kebebasan beragama. 

Di jelaskan juga oleh Ketua FKUB Lampung Utara ,kedepan perizinan pendirian tempat peribadahan tidak serumit sebelumnya,"Pendirian rumah ibadah nantinya harus didasarkan pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk, ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan bersama Mendagri dan Mentri Agama, syarat pendirian rumah ibadah yang meliputi daftar nama dan KTP penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa.

Serta dua rekomendasi dari kepala kantor Departemen Agama Kabupaten, Kota dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan pembangunan gedung bukan rumah ibadah dapat digunakan paling lama dua tahun.

Penerbitan surat itu dilimpahkan kepada camat. Namun apabila komposisi jumlah umat beragama di wilayah kelurahan atau desa tidak terpenuhi, maka dialihkan kepada komposisi jumlah penduduk di bawah wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Pendirian rumah ibadah juga harus diajukan panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati atau walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati dan walikota paling lambat memberikan keputusannya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.Pemda juga diwajibkan memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi, membuat rekomendasi dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.Mengenai perselisihan antarumat beragama diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat, tapi bila tidak tercapai dilakukan bupati/walikota dibantu kantor kepala Depag melalui musyawarah dengan mempertimbangkan saran FKUB, jika tidak dicapai kata sepakat dilimpahkan ke pengadilan.

"Semoga lampung utara dapat terus menjaga kerukunan antar umat beragamanya dan dijauhkan dari konflik seperti itu,amiin" .(Lentera)


Give us your opinion