Lenteratv - Dirjen Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,Bapak Ir.Fahrizal Darminto,M.A , Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Plt. Kadis Pemanaman Modal & PTSP melakukan Webinar dalam Rangka Percepatan APBD TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah, diadakan di Ruang Command Center Diskominfotik Provinsi Lampung secara virtual. Rabu, (20 Januari 2021).
Dalam rangka Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2020 yaitu tentang percepatan pelaksanaaan APBD daring 2021 dan kemudahan investasi daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
dalam sesi dilakukan hari ini infonya secara umum akan diinfokan secara berturut- turut dan paralel
1. Dirjen Keuangan daerah dalam rangka penempatan APBD
2. Dirjen Pangda terkait dalam investasi
3. Perizinan perusahaan di daerah
5. Dirjen terkait peran dan tanggung jawab inspektur dalam pengaturan pengawasan APBD
"Diprediksi beberapa waktu mendatang, kita akan menembus angka psikologis, menembus angka 1 juta penderita atau masyarakat yang terpapar COVID-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.
Guna mengatasi efek domino COVID-19, harus ada format penanganan yang seimbang, harus ada dampak kesehatan yang dilakukan, dan juga harus ada format penanganan sosial dan ekonomi yang seimbang.
Dampak COVID-19 terhadap terhadap pertumbuhan ekonomi dan proyeksinya.Proyeksi pertumbuhan ekonomi terus mengalami perubahan yang variatif dari berbagai institusi.
Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,5% sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan.
Dengan dukungan APBN, dan APBD, serta investasi yang berasal dalam dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I tahun 2021 sejak dini.
Menindaklanjuti surat edaran nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan anggaran pendapatan, dan belanja daerah tahun 2021. (Red - Lentera)