Senin, 15 Februari 2021

Deni Ribowo Sosialisasikan Perda no 3


Bandarlampung -Lenteratv -Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat Deni Ribowo, SE, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Provinsi Lampung tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di halaman balai Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Minggu 14 Februari 2021


Sosialisasi Perda provinsi Lampung tersebut dilaksanakan di yang berlangsung di Halaman Balai Kampung dan dihadiri Perwakilan Tokoh masyarakat Kampung, Kecamatan Polsek dan juga Koramil setempat.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat, Polsek dan Koramil tersebut Deni Ribowo menyampaikan informasi serta Edukasi kepada masyarakat bahwasanya pemerintah sangat serius dalam mengatasi Pandemi Covid-19, dan di dalamnya terdapat sanksi-sanksi bagi masyarakat yang tidak melanggar Protokol Kesehatan yang telah ditentukan.

Deni mengajak masyarakat kampung untuk bersama-sama, bahu-membahu dalam melawan Pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga kekompakan dan soliditas diantara mereka, yang tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan agar virus tersebut tidak ada di kampung mereka.

Sebelum menutup Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Provinsi Dapil Way Kanan -Lampung Utara dari Fraksi Demokrat ini juga menginformasikan kepada masyakarat bahwasanya dia telah menyiapkan angkutan Ambulans Gratis bagi warga Way Kanan. “Silakan dimanfaatkan jasa ambulans gratis ini, pungkas Deni Ribowo.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan paket sembako kepada masyarakat yang kurang mampu 

Give us your opinion