Bandarlampung -Lenteratv -pada kegiatan reses pertama di tahun 2021 / ir. Raden Muhammad Ismail,bersama Bapeda Provinsi Lampung, Camat Natar eko Irawan.,ST.,MT, Tenaga ahli dari Universitas Lampung, dan seluruh Kades mendengarkan masukan dari.warga natar di Kecamatan Natar.
Ir. Raden Muhammad Ismail mengatakan, salah satu tugas pokok anggota dprd Provinsi Lampung yaitu, mensosialisasikan Perda no 3 tahun 2020 tentang Kebiasaan baru serta menyerap aspirasi Masyarakat.
“Desember 2020 Pemerintah dan DPRD provinsi Lampung, telah mengesahkan Perda No 3 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru. Kemudian dalam sistem pembangunan di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, ada simbiosismotialisme antara Legislatif dan Eksekutif, agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dan terealisasikan.”
Raden ismail Menjelaskan, ditahun 2020 ini sudah disahkan 18 perda, yang kemudian di sosialisaklsikan. dan kedepan di tahun 2021 akan ada sosialisasi ideologi pancasila dan kebangsaan.
“Wakil rakyat dalam 1 tahun hanya bisa mensosialisasi 42 pertemuan, untuk menyampaikan 18 perda tahun 2020, dalam sistem pembangunan di Lampung khususnya Kabupaten Lampung selatan harus ada simbolismotealisme antara ,legislatif dan eksekutif. agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dan terealisasikan. terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sudah di lanjutkan ke Bapeda Provinsi Lampung,”
Eko Irawan camat Natar saat sambutannya mengatakan, dengan ada nya reses dari dprd provinsi lampung, Berharap pembangunan di kecamatan natar, Kabupaten Lampung selatan bisa lebih cepat. dan permasalahan sekolah, khususnya zonasi dikecamatan natar bisa segera di perbaiki.( Red-Lentera)