Kamis, 18 Februari 2021

Subdit 1 tangkap warga antasari


Bandarlampung - Lenteratv - atas laporan warga masyarakat ,di daerah antasari  sering terjadi transaksi perjualan beli barang haram jenis sabu ,tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung,langsung melakukan dan pengintaian di areal yang di laporkan warga .

Setelah melakukan pengintaian ahir nya tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung,melakukan penangkapan di rumah pelaku Arizal ,pada hari Senin tanggal 15 Febuari 2021 sekira jam 18.30 Wib, bertempat di jl Pangeran Tirtayasa gg sejati sukabumi bandar lampung.

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, jenis shabu dengan  tersangka  Arizal usia 40 tahun yang  pekerjaan nya  Buruh,dengan alamat  jl. Pangeran Tirtayasa gg sejati sukabumi bandar lampung ,yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama narkoba .

 Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku adalah ,1 paket besar berisikan shabu seberat kurang lebih 150 gram. Dan pelaku akan di kenakan  Pasal : 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU. RI. No. 35. Th.  2009. Tentang  Narkotika. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Subdit I Dit Resnakoba guna pemeriksaan lebih lanjut, hal tersebut di jelaskan Kasubdi 1 Ditresnarkoba Polda Lampung,Kompol Hendriyansyah atas nama Dirnarkoba polda lampung .Kombes polisi Adhi Purboyo.(Red - Lentera)

Give us your opinion