Bandarlampung - Lenteratv - atas laporan warga masyarakat ,di daerah antasari sering terjadi transaksi perjualan beli barang haram jenis sabu ,tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung,langsung melakukan dan pengintaian di areal yang di laporkan warga .
Setelah melakukan pengintaian ahir nya tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung,melakukan penangkapan di rumah pelaku Arizal ,pada hari Senin tanggal 15 Febuari 2021 sekira jam 18.30 Wib, bertempat di jl Pangeran Tirtayasa gg sejati sukabumi bandar lampung.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, jenis shabu dengan tersangka Arizal usia 40 tahun yang pekerjaan nya Buruh,dengan alamat jl. Pangeran Tirtayasa gg sejati sukabumi bandar lampung ,yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama narkoba .
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku adalah ,1 paket besar berisikan shabu seberat kurang lebih 150 gram. Dan pelaku akan di kenakan Pasal : 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU. RI. No. 35. Th. 2009. Tentang Narkotika.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Subdit I Dit Resnakoba guna pemeriksaan lebih lanjut, hal tersebut di jelaskan Kasubdi 1 Ditresnarkoba Polda Lampung,Kompol Hendriyansyah atas nama Dirnarkoba polda lampung .Kombes polisi Adhi Purboyo.(Red - Lentera)