JAKARTA- Lenteratv
Pemerintah pusat melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Lebaran pada perayaan Lebaran Idul Fitri tahun 2021.
Keputusan ini di ambil sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari hasil pertemuan rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di jakarta pada hari ini.
Yang intinya menjelaskan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri,di mana maksud Larangan mudik bertujuan mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang dilakukan,sehingga virus covid 19 benar benar hilang dari bumi indonesia.
Mengenai aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19," ujar dia.
Sementara itu TNI-Polri bertugas mengatur mengenai langkah-langkah pengawasannya di setiap daerah . Kendati mudik ditiadakan, namun cuti bersama Idulfitri tetap ada.
"Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap ada," lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. (Red - Lentera)
Yang intinya menjelaskan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri,di mana maksud Larangan mudik bertujuan mengoptimalkan program vaksinasi yang sedang dilakukan,sehingga virus covid 19 benar benar hilang dari bumi indonesia.
Mengenai aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19," ujar dia.
Sementara itu TNI-Polri bertugas mengatur mengenai langkah-langkah pengawasannya di setiap daerah . Kendati mudik ditiadakan, namun cuti bersama Idulfitri tetap ada.
"Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap ada," lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. (Red - Lentera)