BANDARLAMPUNG - LENTERATV
Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 siap di-launching pada hari ini Selasa (23/3/2021),dan di Polda lampung launching ETLE ini di adakan di lapangan Mapolresta Bandarlampung.
Hal ini di jelaskan Dirlantas Polda Lampung ,Kombespol Dony Subardi Halomoan Damanik,terdapat beberapa Polda yang siap untuk menyelenggarakan nya, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)Jendral polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah diseba di setiap titik daerah.
Nah, bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu.
"Jadi begitu ada pelanggaran lalu lintas oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung ,AKBP Benny Prasetya.
Selanjutnya untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengakses situs Web Service : etle-lampung .info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Ditlantas Polda Lampung mulai disosialisasikan Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.
Adapun pelaksanaan uji coba tilang elektronik akan dimulai pada Kamis (4/3/2021) di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) AKBP Benny Prasetya mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat Bandar Lampung.
“Untuk jenis pelanggaran yang bisa teridentifikasi tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, melanggar marka, lampu merah, dan berkendara menggunakan ponsel. Saat ini sudah disosialisasikan, diawali di Jalan RA Kartini dan Jalan Pattimura Telukbetung,” terang Kasubdit Gakkum.
Terkait mekanisme E-TLE ini, upaya yang dilakukan agar masyarakat tahu penindakannya, jajaran Ditlantas Polda Lampung bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung sudah mensosialisasi di beberapa titik.
“Para pelanggar yang tertangkap kamera, akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat via Kantor Pos,” jelas Kasubdit Gakkum.
Selanjutnya, pemilik mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu, pelanggar akan dikirimkan kode BRI Virtual Account (Briva) melalui SMS, kemudian pelanggar membayar denda tilang ke bank tersebut.
Terkait penerapan ini, ada lima titik yang dipasang E-TLE dan 10 titik dipasang kamera pemantau. Ada pun lima titik yang dipasang kamera E-TLE yakni, Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.(Red -Lentera)