Jumat, 30 April 2021

Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu Sabu

 



BANDARLAMPUNG
LENTERATV

Prestasi kembali diraih Diresnarkoba polda Lampung, di mana Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil  mengagalkan pengiriman barang haram jenis Sabu seberat tujuh kilogram dan 225 gram daun ganja ,yang nanti barang haram. Ini akan di edarkan di Provinsi Lampung. 

Keberhasilan dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung ,tak lepas dari. Peran aktip masyarakat yang melaporkan ada nya transaksi atau penguna narkoba di wilayah nya ,jelas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung ,Kompol  Alsyahendra ,mewakili Dirnarkoba Polda Lampung, KombesPol Adhi Purboyo, yang lagi dinas luar. 

Setelah mendapat laporan dan informasi dari. Warga, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan pengintaian dan dari pengintaian tersebut, Tim Opsnal Subdut 3berhasil mengamankan, Muslih (36) warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi kurir ,di. Mana gerak gerik nya selama ini menjadi target operasi. 

Dari keterangan yang berhasil di. Himpun petugas, Sementara pengendali adalah nara pidana (Napi) dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol. Alsyahendra,  menerangkan pelaku kurir narkoba jenis sabu dan ganja,  Muslih ditangkap pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 05.00 WIB ,di sebuah perumahan Permata Asri Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.dan pada  Penangkapan tersebut dipimpin Wadir Narkoba Polda Lampung , AKBP Fx. Winardi.

Dalam penggerebekan di rumah pelaku tersebut  petugas sempat kewalahan untuk menangkap tersangka ,karena tersangka mengetahui kedatangan rombongan petugas. Tersangka sempat mengumpat di atas loteng, namun diketahui petugas hingga akhirnya berhasil diringkus. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Subdit 3 ,berhasil menyita sabu sebanyak 7 Kg, Ganja 225 Gram, 7 unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan biasa, satu buah drone, satu buah DVR, satu unit laptop, satu unit sepeda motor dan dua pucuk senapan angin.

Dari Keterangan pelaku Rencananya sebagian sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara itu hendak dikirimkan ke Lapas oleh tersangka ,dengan menggunakan pesawat drone dan sebagian lagi diedarkan di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Tersangka pelaku kurir barang haram ini sudah dipantau sejak beberap hari. Yang lalu oleh Tim Opsnal Subdit 3 , hingga akhirnya tertangkap. Cara tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut atas perintah Napi. 

Di perkirakan Sabu yang di tngkap. Lebih dari 7 Kilo Gram, karena sabu tersebut sudah diduga sempat beredar ,
Sementara terkait keterlibatan narapidana,Kasubdit 3 menyatakan masih dalam pengembangan. (Red-Lentera) 

Give us your opinion