Senin, 26 April 2021

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung amankan 4.1 Kg Ganja


BANDARLAMPUNG-LENTERATV

Atas laporan masyarakat dimana daerah nya sering terjadi transaksi narkoba dan. Pemakaian barang haram di daerah jalan Sultan Agung kota sepang Labuhan Ratu Bandarlampung .

Kemudian Tim Opsnal Subdit II pada Hari Jumat 23 april 2021 sekira pukul 17.00 wib.mulai melakukan pemgintaian dan mengumpulkan data di jalan Sultan Agung  Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu  Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan  Tim Opsnal subdit 2 terkait peredaran narkotika yang di ketahui jenis ganja, milik dari Deni.warga Kota sepang Labuhan Ratu Bandarlampung. 

Kemudian Tim Opsnal  subdit II  melakukan under cover melakukan transaksi dijalan tsb di atas  dan ditemukan sdr Deni Indrawan membawa barang sebanyak 4 bungkus besar berwarna coklat yg di bungkus lakban dan satu bungkus kecil yg dibungkus dgn kertas yg diperkirakan adalah narkotika jenis ganja.

 kemudian Tim Opsnal  subdit 2 langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan,dari Hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut didapati ganja lebih kurang seberat 4,1 kg ,milik  Deni Indrawan, Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjut atau Pengembangan atas nama  Deni Indrawan kemudian pelaku di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Dari. Pengembangan sementara barang haram jenis Ganja tersebut di peroleh Deni dari R,  yang sekarang masih dalam pengejaran.

Hal tersebut di jelaskan kasubdit 2 Diresnarkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama mewakili. Dirnarkoba Polda Lampung,Kombespol Adhi Purboyo yang berhalangan hadir karena ada tugas luar.

Sementara barang bukti yang berhasilndi amankan adalah , 4 Bungkusan besar warna coklat diperkirakan narkotika jenis ganja ( lbh kurang 4 kg ),1 bungkus kecil warna putih diperkirakan narkotika jenis Ganja ( lbh kurang 1 ons ) ,1 buah hp merk Nokia .(Red-Lentera) 

Give us your opinion