Sabtu, 19 Juni 2021

Anggota DPRD Lampung Soni Setiawan Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

 


WAYKANAN -LENTERATV


Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung, Jum'at (18/6/ 2021). 

“Menghadapi pandemi Covid-19 ini dibutuhkan kedisiplinan, karena peraturan daerah ini mengatur tentang pola hidup baru,” ujar Soni Setiawan, dari Fraksi PKB, di hadapan sejumlah masyarakat.

Ia menjelaskan, semua masyarakat di masa pandemi, harus membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dalam skala besar dan lain sebagainya. 

Sebagai bentuk kepatuhan selaku masyarakat dan kepedulian terhadap lingkungan, sudah seharusnya masyarakat melakukan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah daerah sehingga sehingga mampu berperan secara langsung dalam memutus sebaran virus.

“Untuk itu saya mengajak kepada bapak ibu sekalian untuk selalu menjaga protokol kesehatan di mana pun kita berada,” ujar Soni.

Usai sosialisiasi, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang diberikan Kepala UPT Puskesmas Banjit I Wayan Budi sebagai narasumber.

Hadir dalam acara itu Camat Banjit Gaufik Hidayat, Kepala Kampung Neki Ramli, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kampung Neki. (Red-Lentera) .

Give us your opinion