BANDARLAMPUNG-LENTERATV
Atasa laporan dari warga masyarakat di desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, bahwa di daerah sering terjadi transaksi dan penjualan narkoba ,makapada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 18.45 Wib di Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur ,tim Opsnal Subdit 2 dipimpin Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Lampung ,AKBP. Radius Utama,langsung melakukan penyelidikan.
Atas laporan dari warga /tim. opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, langsung melakukan penyekatan di. Mana. Titik. Operasi nya.
Dan dari penyelidikan tim. Opsnal subdit 2berhasil.mengamankan satu orang inisial. HK, usia 42 tahun, perkerjaan swasta, alamat Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Direktorat Polda Lampung guna riksa lebih lanjut.
Dan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.(Red-lentera)