BANDARLAMPUNG-LENTERATV
setelah mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jln. Tirtayasa Gg. Pubian Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung /sering terjadi transaksi narkoba dan pemakaian narkoba /Tim Subdit 2 ResNarkoba di back up oleh Tim IT Dit Res Narkoba Polda Lampung/langsung melakukan pengintaian di daerah yang di laporkan /
Setelah melakukan pengintaian, Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam 11.00 Wib di Jln. Tirtayasa Gg. Pubian Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung Tim Opsnal Subdit 2 Resnarkoba Polda Lampung yg dibackup oleh Tim IT Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku , YOSPIK yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pada saat penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik besar berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah handphone, 2 (dua) buah timbangan digital dan bungkusan plastik klip kosong. Setelah di introgasi barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh Sdr. YOSPIK dari seorang laki-laki bernama Sdr. ICAN.
Kemudian Tim Opsnal Subdi 2 yg di Back Up Tim IT DitresNarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap , ICAN di Perumahan Nusantara Kec. Sukabumi Bandar Lampung,Pada hari senin tanggal 21Juni 2021 sekira pkl. 14.00 Wib.
setelah di amankan sdr. ICAN mengakui bahwa benar telah memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. YOSPIK.
saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Lampung untuk riksa lebih lanjut.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 3 plastik besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. ( seberat 200 Gram ),3 buah handphone.2 buah timbangan digital dan bungkusan plastik klip kosong.
Hal tersebut disampaikan kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, mewakili Dirnarkoba Polda Lampung, Kombespol Adhi Purboyo,dan pada ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red-Lentera)