KPK melakukan supervisi penanganan perkara dengan Polda Lampung. Perkara itu adalah soal pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar.
Bertempat di ruqng gelar perkara Ditreskrimsus lantai 3 Polda Lampung Itera,Bandarlampung (selasa/25/1),Tim KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara ,yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Lampung, KombesPol M. Ari melalui pesan singkat nya.
Kegiatan ini dihadiri Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK,Brigjen Pol Yudhiawan, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol M Ari, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut,dari Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. AKBP Alysahhendra.
Dijelaskan bahwa Pekerjaan konstruksi itu merupakan preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sribawono-SP. Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018-2019.dan KPK Bisa Telusuri "Estimasi kerugian negara sekitar Rp 147 miliar,".
Selanjutnya KPK telah memberikan rekomendasi, antara lain penguatan alat bukti perkara. Lalu, memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan BPK.
"Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi," ujarnya.
"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," sambungnya.
Kami dari Ditreskrimsus Polda Lampung, akan bekarja terus menyelesaikan kasus tersebut.
(Red - Lentera)