Rabu, 23 Maret 2022

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE


BANDAR LAMPUNG - LENTERATV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Lampung  hari ini, melakukan acara jumpa. press rilis ,yang di laksanakan di belakang gedung Reskrim. PoldaLampung. 

press rilis tersebut terkait telah berhasil nya Subdit 5 Siber Ditreskrimsus PoldaLampung  dalam mengungkap 5 perkara terkait  UU ITE,sejak Januari hingga Maret 2022.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Wadir Krimsus PoldaLampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro,mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda  Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin .

Dalam Konferensi Pers tersebut dihadiri juga oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi serta anggota Subdit 5 Siber. 

Dijelaskan Wadir Krimsus , ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1  perkara menyebarkan berita  bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

terkait 4 Laporan  yang terima , bermuatan asusila, dengan modus  para pelaku ini dengan  sengaja dan melawan hukum ,  menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya," ujar Popon. 

Dia mengatakan, bahkan ada yang  dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebar luaskan oleh  tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang - orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut  ke  Polda Lampung. 

Dari 4 tersangka  penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022.

Popon panglan akrap Wadir Krimsus Polda Lampung, mengatakan, kami juga telah ungkap 1 Laporan terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen,Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya.

Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.

Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke  Polda Lampung.

Pasal.yang dikenakan terhadap ke 5 tersangka adalah pasal 27 ayat (1) JO pasal  45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 


Ancaman kepada para tersangka,  pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Wadir juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.

Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya.

Sebagai contoh  pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita  harus  selalu  siap  dan sigap cek dan ricek  kembali  jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu  barang ataupun hadiah.

Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU  ITE," tutup Popon. (red - lentera) 

Give us your opinion