BANDAR LAMPUNG - LENTERATV
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung hari ini, melakukan acara jumpa. press rilis ,yang di laksanakan di belakang gedung Reskrim. PoldaLampung.
press rilis tersebut terkait telah berhasil nya Subdit 5 Siber Ditreskrimsus PoldaLampung dalam mengungkap 5 perkara terkait UU ITE,sejak Januari hingga Maret 2022.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Wadir Krimsus PoldaLampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro,mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin .
Dalam Konferensi Pers tersebut dihadiri juga oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi serta anggota Subdit 5 Siber.
Dijelaskan Wadir Krimsus , ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1 perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.
terkait 4 Laporan yang terima , bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya," ujar Popon.
Dia mengatakan, bahkan ada yang dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebar luaskan oleh tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang - orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Lampung.
Dari 4 tersangka penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022.
Popon panglan akrap Wadir Krimsus Polda Lampung, mengatakan, kami juga telah ungkap 1 Laporan terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen,Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya.
Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.
Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung.
Pasal.yang dikenakan terhadap ke 5 tersangka adalah pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Wadir juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.
Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya.
Sebagai contoh pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita harus selalu siap dan sigap cek dan ricek kembali jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu barang ataupun hadiah.
Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU ITE," tutup Popon. (red - lentera)