Kamis, 02 Juni 2022

Luncurkan JR care,JasaRaharjaBerikan PedomanLayananKorbanLakapadaRumahSakit


JAKARTA - LENTERATV

Jasa Raharja menggelar soft launching JRcare bertempat di kantor

Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Kamis (2/6) pagi. Aplikasi JRcare nantinya akan

menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada

pasien korban laka lantas, sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi

lebih optimal dan tepat guna.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dalam keterangan persnya di Jakarta,

menjelaskan bahwa “aplikasi ini memiliki empat modul. Modul satu merupakan modul

master katalog yang berisi formularium obat dan alat kesehatan, serta standar biaya

dokter dan jasa perawatan. Modul dua merupakan modul prinsipal yang berisi jenis obat

dan alat kesehatan, harga standard maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco

pembelian rumah sakit”.

“Untuk modul ketiga ini berisi tentang procurement atau pengadaan rumah sakit, daftar

obat dan alat kesehatan, serta harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit. Kemudian

yang terakhir modul penjualan dan klaim, yakni berisi obat dan alat kesehatan yang

digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan

yang dikenakan kepada pasien,” ujar Rivan.

Rivan menambahkan bahwa penerapan JRcare nantinya memiliki banyak manfaat, baik

bagi korban laka lantas, rumah sakit, maupun Jasa Raharja sebagai pemberi santunan.

Manfaat penerapan JRcare bagi korban, di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas

perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta

optimalisasi biaya perawatan.

Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan

produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring

plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.

“Sementara bagi Jasa Raharja, manfaatnya dapat mempercepat penyelesaian biaya

rawatan ke RS, sehingga meningkatkan service level penanganan dan klaim korban

laka lantas. Dan juga menjadi standar minimal pelayanan rumah sakit, seperti

pemberian obat, pemakaian alat kesehatan, jasa dokter, jasa perawatan dan kamar,

serta biaya administrasi,” tutur Rivan.


Penggunaan JRcare ini rencananya akan diterapkan di 2.437 rumah sakit di seluruh

Indonesia secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang. Aplikasi ini merupakan kerja

sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika.

Melalui implementasi JRcare, Jasa Raharja berharap ke depannya manfaat biaya

rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.

Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan, hal ini juga merupakan bagian dari

milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk menguatkan

sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis analisis data, sesuai dengan

perkembangan industri 4.0 dan Governance Risk Control (GRC).

(red - lentera) 

Give us your opinion