Rabu, 03 Agustus 2022

JASA RAHARJA LAMPUNG, SOSIALISASIKAN PASAL 74 UU NO:22 2009 KEPADA TRANFORTASI ONLINE

 


BANDARLAMPUNG -LENTERATV

Pada Hari Senin tanggal  1 Agustus 2022 Jasa Raharja Cabang Lampung melakukan Sosialisasi tentang Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 kepada Perusahaan Transportasi Online yaitu Gojek, Grab dan Maxim di Bandar Lampung.


Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Lampung Bapak Ahmad Arkan Nugraha, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas Bapak Achmat Saiful dan para Pimpinan Operasional dari Gojek, Grab dan Maxim.


Dalam kesempatan kali ini, Jasa Raharja Cabang Lampung memberikan informasi terkait hal tersebut, yaitu ketentuan penertiban data kendaraan yang tidak di registrasikan ulang selama lebih dari 2 tahun semenjak STNK mati, sehingga para pengendara ojek online agar lebih taat dalam melaksanakan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ ).


Dikarenakan Ojek Online sekarang sudah menjadi pilihan utama dalam berkendara di masyarakat, jadi alangkah baiknya jika para penyedia Aplikasi Online dan Pengendara Ojek Online tersebut melengkapi administrasi kendaraan nya sebelum berkendara.(red-lentera) 

Give us your opinion